Friday, October 29, 2021

MANUSIA DAN KEADILAN

 

MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR

MANUSIA DAN KEADILAN

 

 

Oleh:

Nama          : Alfina Intan Damayanti

      NPM           : 10221151                               

 


Fakultas Ekonomi

Universitas Gunadarma

2021


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb

            Dengan mengucapkan puji serta syukur kehadirat Allah SWT. atas rahmat serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “MANUSIA DAN KEADILAN” sebagai pemenuhan tugas yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah direncanakan.

            Sehubung dengan tersusunnya tugas makalah ini penulis ingin menyampaikan terimakasih kepada Bu Wika selaku Dosen Ilmu Budaya Dasar serta kepada kedua orang tua yang telah mendoakan dan memberi dukungan dalam kehidupan saya.

            Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan tugas makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun akan penulis terima dengan senang hati demi penyempurnaan tugas makalah ini. 

Wassalamualaikum Wr.Wb

 

                                                                                                    Depok, 29 Oktober 2021

 


BAB 1

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Umumnya, manusia sangat mendambakan suatu keadilan dalam kehidupan mereka. Baik adil secara individual maupun secara sosial. Ada sebagian manusia yang ingin mendapatkan keadilan secara berlebihan, terbukti ketika seseorang yang telah mendapatkan bagian dari haknya, mereka masih berusaha untuk mendapatkan lebih dari apa yang mereka miliki. Kurangnya rasa bersyukur dalam diri manusia yang menimbulkan permasalahan dalam masyarakat.

Pada dasarnya keadilan itu adalah suatu keselarasan dan keharmonisan antara hak dan kewajiban. Yang dapat diartikan bahwa seseorang berbuat adil ketika ia benar-benar telah melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan sesuai dengan apa yang dibebankan, dan kemudian mereka mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya. 


B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan keadilan?

2.      Apa makna yang terkandung dalam keadilan?

3.      Bagaimana perwujudan Pancasila dalam menggambarkan keadilan sosial?

4.      Apa saja macam-macam jenis keadilan?

5.      Apa makna yang terkandung dalam kejujuran?

6.      Apa yang dimaksud dengan kecurangan?

7.      Apa yang dimaksud dengan pembalasan?

8.    Apa yang dimaksud dengan pemulihan nama baik dan bagaimana cara memulihkannya?


C.    Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar kita sesama manusia biasa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena kejujuran adalah kunci utama dalam menggapai sebuah keadilan. Dan agar kitab bisa memberlakukan hak dan kewajiban secara seimbang. 



BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Keadilan

Kata “keadilan” dalam Bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari Bahasa Latin “íustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair, (2) sebagai tindakan, yang berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman, dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan.  John Rawls, filsuf yang berasal dari Amerika Serikat menyatakan bahwa keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.

Menurut Aristoteles keadilan ialah sebuah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga terlalu sedikit yang bisa diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Pada dasarnya, keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.


B.     Makna Keadilan

Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk memilih agama/kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.

Keadilan menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan, dan keutamaan:

1.   Keadilan sebagai “keadaan”, menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga tertentu semua orang diperlakukan secara adil (tidak pandang suku, agama, ras, atau aliran tertentu).

2.  Keadilan sebagai “tuntutan”, menuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.

3.   Keadilan sebagai “keutamaan”, adalah sikap dan tekad untuk melakukan keadilan.

 

C.    Pancasila Sebagai Perwujudan Keadilan Sosial

Pancasila merupakan dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi aspek penting dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan guna menjadikan Indonesia negara yang bersatu padu dalam menghadapi segala tantangan yang melanda. Kita manusia Pancasila adalah sosok yang percaya diri, optimis, dan penuh harapan dalam menatap masa depan sebagai bangsa yang maju, adil, dan makmur.

Keadilan sosial merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia yang hidup bersama dalam negara ini. Dalam Pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan baik dalam bidang hukum, ekonomi, politik, sosial, dan kebudayaan sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

Dalam keadilan, terdapat lima wujud yang diterapkan dalam perbuatan dan sikap, antara lain:

1.      Perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.

2.   Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.

3.      Sikap suka memberikan pertolongan.

4.      Sikap bekerja keras dan pantang menyerah.

5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Terdapat delapan jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, yaitu:

1.      Pemerataan kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

2.      Pemerataan Pendidikan dan pelayanan kesehatan.

3.      Pemerataan pembagian pendapatan.

4.      Pemerataan kesempatan bekerja.

5.      Pemerataan kesempatan berusaha.

6.      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan generasi muda dan kaum wanita.

7.      Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Tanah Air.

8.      Pemerataan keadilan. 


D. Macam-Macam Keadilan

Berikut ini terdapat beberapa macam keadilan, terdiri atas:

1.      Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa)

Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hal dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antara seseorang atau individu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.

2.      Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva)

    Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat atau negara.

Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.

3.      Keadilan Legal (Iustitis Legalis)

Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dalam keadilan legal adalah tata masyarakat. Tujuan dari keadilan legal adalah untuk terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.

4.      Keadilan Vindikatif (Iustitis Vindicativa)

Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat wajib untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidu bermasyarakat, yaitu kedamaian dan kesejahteraan bersama.

5.      Keadilan Kreatif (Iustitia Protectiva)

Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk menciptakan karya sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya.

6.      Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva)

Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari tindak sewenang-wenang pihak lain. 

E.  Kejujuran

Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya merupakan anugerah dari Allah SWT. Secara umum, pengertian jujur adalah suatu aspek karakter dan moral manusia yang berbudi luhur dimana seseorang yang memiliki karakter tersebut pasti memiliki integritas, kejujuran, adil, tulus, setia, dan dapat dipercaya oleh orang lain. Pendapat lain mengatakan arti jujur adalah suatu bentuk kesesuaian sikap antara perkataan yang diucapkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.

Adapun macam-macam sikap jujur adalah sebagai berikut:

1.      Jujur Dalam Niat dan Kehendak

Yaitu suatu tindakan yang didasarkan pada keselarasan antara sikap dan keinginan hati. Dalam penerapannya, seseorang yang jujur akan bertindak berdasarkan hal yang baik dan ikhlas dalam melakukannya atau tidak munafik.

2.      Jujur Dalam Ucapan

Yaitu suatu tindakan memberitakan atau menyampaikan informasi sesuai dengan kenyataan yang terjadi tanpa adanya penambahan atau pengurangan dari yang sebenarnya.

3.      Jujur Dalam Perbuatan

Yaitu suatu tindakan yang dilakukan sesuai dengan yang seharusnya dan tidak melakukan kecurangan terhadap orang lain.

 

F.  Kecurangan

Kecurangan identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik. Kecurangan merupakan lawan dari kejujuran. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menambah kekayaan yang berlebihan dengan tujuan ingin dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila melihat masyarakat disekitarnya hidup menderita.

Sebab-sebab orang melakukan kecurangan yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. akan tetapi bila manusia dalam hatinya telah ada jiwa tamak, iri, dan dengki maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma dan melakukan kecurangan.

 

G.  Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, atau tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh pergaulan, pergaulan yang bersahabat akan mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

Pembalasan disebabkan oleh sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh Allah SWT. dan merupakan sifat tercela yang tidak patut ditiru. Jika dalam diri seseorang memiliki sifat dendam maka mereka tidak akan puas jika belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati terhadap orang yang melakukan kejahatan terhadapnya.

 

H.   Pemulihan Nama Baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar Namanya tetap baik, terlebih bila menjadi teladan bagi orang lain, hal itu akan menjadi kebanggaan tersendiri yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatannya, yang meliputi cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang lain, dan lain sebagainya.

Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk memulihkan nama baik manusia harus bertaubat dan meminta maaf, bukan hanya diucapkan tapi juga dengan perilaku yang nyata.

Cara memulihkan nama baik, yaitu:

1.  Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, maka akui lah kesalahan itu lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.

2.   Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, maka carilah jalan keluar untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.

3.     Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, maka tunjukkan dengan bukti dan fakta yang dapat membantah fitnah tersebut.



BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan, dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak siapapun. Dan bagi mereka yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.  Kejujuran menjadi landasan utama dalam pelaksanaan keadilan. Dengan adanya kejujuran dalam setiap tindakan yang kita ambil akan meminimalkan penyelewengan keadilan.


B.     Saran

Dalam kehidupan bermasyarakat, janganlah kita berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai kedamaian, ketenteraman, dan kemakmuran dalam hidup bermasyarakat.

 


REFERENSI

https://www.academia.edu/36003658/MAKALAH_MANUSIA_DAN_KEADILAN_Ihsanul_Ikhsan_Zuhal_Ahmadi_1702040766

https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-keadilan/

https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-jujur.html

 

 

A.   

Thursday, October 28, 2021

Laporan Keuangan Salon Retno

 

A.    Laporan Laba/Rugi

SALON RETNO

LAPORAN LABA RUGI

PERIODE 31 DESEMBER 2021

 

Pendapatan:

Pendapatan Jasa                      Rp 265.000

Total Pendapatan                                                Rp 265.000

 

Beban:

Beban Sewa                            Rp 50.000

Beban Upah                            Rp 50.000

Beban Perlengkapan               Rp 20.000

Beban Peralatan                      Rp 25.000

Total Beban                                                        (Rp 145.000)

Laba Bersih                                                         Rp 120.000

 

B.     Laporan Perubahan Modal

SALON RETNO

LAPORAN PERUBAHAN MODAL

PERIODE 31 DESEMBER 2021

 

Modal Awal                                                    Rp 2.500.000

Laba                                        Rp 120.000

Prive Retno                             (Rp 25.000)

Kenaikan Modal                                             Rp 95.000

Modal per 31 Desember 2021                        Rp 2.595.000


C.    Neraca 

SALON RETNO

NERACA

PERIODE 31 DESEMBER 2021

 

Aset:

Kas                                                      Rp 2.540.000

Perlengkapan                                      Rp 30.000

Peralatan                                             Rp 250.000

Akm. Penyusutan Peralatan                (Rp 25.000)

                        Total Aset                                           Rp 2.795.000

 

Hutang + Modal:

Hutang                                                Rp 200.000

Modal Akhir                                       Rp 2.595.000

Total Hutang + Modal =                                 Rp 2.795.000

 

 

 

 

Sunday, October 24, 2021

MANUSIA DAN PENDERITAAN

Marak Kasus Pengasuhan Di Masa Covid-19, KPAI: 23% Anak Indonesia Dicubit

Jakarta - Selama masa pandemi Covid-19 terjadi kasus-kasus pengasuhan anak, pada 2020 anak-anak mengalami kasus kekerasan seperti dicubit hingga dijewer. KPAI melakukan survei nasional dan menunjukan terdapat 23 persen anak dicubit, 10 persen dipukul, dan 9 persen dijewer. Merespon data tersebut, Karakter Genius Islamic School, Kota Depok menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema: Sukses Menjadi Ayah dan Ibu Teladan, pada Sabtu (27/3/2021).

Pada kesempatan itu, Ketua KPAI Susanto menjelaskan bahwa kehadiran ayah dan bunda dalam pengasuhan merupakan keharusan. Baik kehadiran secara fisik maupun psikologis. Karena banyak kasus anak dalam masa perkembangannya rentan bermasalah, karena faktor fatherless atau ketidak hadiran seorang figur ayah dalam mengasuh anak. Menurut Menteri PPPA, I Gusti Ayu, orang tua memiliki peran yang sangat penting. Bahkan orang tua harus lebih jeli dan hati-hati dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di era yang serba digital ini.

Dari kasus tersebut dapat kita ambil pembelajaran bahwa orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam masa pertumbuhan anak. Bagi para calon ayah dan bunda harus mulai mengikuti kegiatan parenting guna menambah wawasan tentang mendidik anak. Jika orang tua sibuk dan diharuskan memakai jasa pengasuh, maka sebaiknya orang tua tetap mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengasuh selama dirumah agar terciptanya keamanan dan kenyamanan pada anak.

 

Penderitaan Berlapis Warga Miskin Jakarta Saat Pembatasan Mobilitas, PPKM “Pak Kapan Kita Mati”

Jakarta, Kompas.com - Bagi sebagian warga ibukota, PPKM Darurat berarti memindahkan lokasi bekerja yang tadinya di kantor menjadi di rumah. Masalah gaji, tetap diterima mungkin dengan beberapa potongan tunjangan operasional. Tapi bagi warga miskin Jakarta, PPKM Darurat bisa berarti penderitaan berlapis karena mereka diintai kelaparan, penyakit, dan kemiskinan yang menjadi-jadi. “kalau saya, PPKM itu sama dengan Pak Kapan Kita Mati,” ujar Bete (42) seorang warga Pademangan Barat di Jakarta Utara kepada Kompas.id, Senin (12/7/2021).

Lelaki yang biasanya berjualan aneka mainan anak di taman wisata pantai di Jakarta Utara itu kini tak lagi berjualan sejak tempat hiburan kembali ditutup. Sejak tak lagi berdagang, ayah satu anak itu kelabakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena tak mampu membayar sewa kontrakan, Bete akhirnya tinggal di rumah mertua yang juga di Pademangan Barat. Bete termasuk penerima bantuan sosial tunai sebesar Rp 300.000 per bulan dari Kementerian Sosial. Terakhir kali menerima bantuan sebesar Rp 600.000 untuk bulan April dan Mei 2021. Sementara, bantuan untuk bulan Juni dan Juli 2021 sampai saat ini belum mereka dapatkan.

Seharusnya pemerintah lebih bijak lagi dalam menyikapi permasalahan dana bantuan sosial agar dana tersebut dapat tersalurkan dengan tepat kepada masyarakat yang kurang mampu. Dengan adanya dana tersebut setidaknya dapat membantu meringankan beban seorang kepala keluarga.

 

Hidup dalam Ketidakberdayaan, Dibayang-bayangi Kematian

Menurut Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Eny Rochayati, masyarakat yang tinggal di kampung-kampung Jakarta kini hidup dalam ketidakberdayaan. Warga bertahan tanpa nafkah hingga ada yang meninggal sesak nafas tanpa teridentifikasi secara medis penyebab kematian tersebut. Bahkan mereka yang meninggal itu hanya bertahan di rumah hingga menghembuskan napas terakhir. Sebagian juga ada warga meninggal setelah ditolak rumah sakit karena kapasitas ruang perawatan yang penuh. Saat sudah meninggal, keluarga memakamkan jenazah tanpa protokol Covid-19.

Situasi ini menjadi ancaman tersendiri karena berpotensi memperluas penyebaran Covid-19 kepada orang-orang yang mengurus jenazah dan juga lingkungan tempat tinggal warga setempat. Jaringan Rakyat Miskin Kota berharap pemerintah untuk tak sekedar mengutamakan sosialisasi dan penegakan hukum PPKM darurat, tetapi mereka membutuhkan solusi dari pemerintah untuk mengatasi persoalan ekonomi, sosial, dan kesehatan yang mendera warga.  

Dari kasus tersebut dapat kita ketahui bahwa ketersediaan rumah sakit belum mencukupi lonjakan pasien akibat Covid-19. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan fasilitas yang memadai untuk para pasien agar mendapat pertolongan pertama secepat mungkin, supaya tidak ada lagi pasien yang meninggal akibat ditolak rumah sakit.


Sepanjang 2004-2021, Komnas Perempuan Catat 544.452 Kekerasan dalam Rumah Tangga

Jakarta, Kompas.com – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat selama 17 tahun, yaitu sepanjang 2004-2021 ada 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau ranah personal. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan, kasus-kasus yang tercatat itu meliputi kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) khususnya inses. Ada juga dalam bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan mantan pacar (KMP), dan kekerasan mantan suami (KMP). Sementara itu, secara khusus selama lima tahun terakhir terdapat 36.367 kasus KDRT dan 10.669 kasus ranah personal.

Andy mengungkapkan dari jenis-jenis KDRT, kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT/RP dan selalu berada di atas angka 70 persen. KDRT menimbulkan ketakutan, penderitaan berat, hingga gangguan psikososial pada korban. Selain itu, korban juga bisa menjadi disabilitas, memiliki keinginan bunuh diri, trauma berkepanjangan, dan hilangnya rasa percaya diri. Karena itu korban membutuhkan pemulihan komprehensif sebagaimana telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004. UU Penghapusan KDRT telah membawa kemajuan berupa terbentuknya struktur aparatur penegak hukum, namun pelaksanaannya masih terdapat hambatan yang memastikan korban mendapat keadilan dan pemulihan.

Dari kasus ini dapat kita ketahui bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan masih merajarela dalam masyarakat. Diharapkan pemerintah menindak tegas pelaku kekerasan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan para korban harus mendapatkan pemulihan baik secara fisik maupun psikis agar tidak trauma atas kejadian yang menimpanya.

 

Rencana Impor Beras, Petani: Jangan Tambah Penderitaan Kami

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk melakukan impor beras sebanyak 1 juta ton pada tahun ini. Kebijakan ini diprotes petani di daerah lumbung padi, Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Protes disampaikan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Cirebon, Tasrip Abu Bakar. Dia menyatakan bahwa daerah-daerah lumbung padi seperti Jabar, Jateng, dan Jatim sudah mulai panen. Produktivitas panen saat ini pun cukup tinggi, di Kabupaten Cirebon sendiri rata-rata produksinya mencapai tujuh ton per hektare. “Stok beras masih banyak, panen pun mulai dimana-mana. Kok malah impor,” ujar Tasrip kepada Republika.co.id, Senin (8/3).

Rencana impor tersebut langsung berdampak pada anjloknya harga gabah. Bahkan harga gabah kering panen (GKP) di Kabupaten Cirebon hanya di kisaran Rp 3.500 per kg sampai Rp 4.000 per kg tergantung kualitasnya. Harga itu jauh lebih rendah dibandingkan harga pembelian pemerintah (HPP). Berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020, HPP GKP di tingkat petani mencapai Rp 4.200 per kg dan di tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg. Tasrip berharap pemerintah bisa berpihak pada nasib petani. Selama musim tanam ini, petani sudah banyak menemui kesulitan.

Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Wasman, menyebutkan saat ini panen rendeng di Kabuaten Cirebon baru dimulai. Dia menyebutkan panen di antaranya tersebar di Kecamatan Waled, Pasaleman, Sedong, Greged, Dukupuntang, dan Palimanan. Untuk sawah yang sudah panen pun produksinya cukup tinggi, yakni sekitar 6,4 ton per hektare. Namun, potensi produksi itu masih bisa meningkat hingga 8 ton per hektare.

Dari kasus tersebut alangkah baiknya jika pemerintah mendukung penuh usaha petani dalam negeri. Demi terciptanya kesejahteraan untuk semua petani maka tidak perlu melakukan impor beras untuk mencukupi kebutuhan pangan di Indonesia, karena pada saat ini para petani kita sedang berupaya untuk meningkatkan hasil produksinya.

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-5510738/marak-kasus-pengasuhan-di-masa-covid-19-kpai-23-anak-indonesia-dicubit

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/14/13163061/penderitaan-berlapis-warga-miskin-jakarta-saat-pembatasan-mobilitas-ppkm?page=all#page2

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/10181941/sepanjang-2004-2021-komnas-perempuan-catat-544452-kekerasan-dalam-rumah

https://www.republika.co.id/berita/qpneze370/rencana-impor-beras-petani-jangan-tambah-penderitaan-kami-part1


Tugas PKTI 2A Flowchart

Flowchart Luas Lingkaran Flowchart Mencetak Nilai Lulus/Tidak Lulus