MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA DAN KEADILAN
Oleh:
Nama : Alfina Intan Damayanti
NPM : 10221151
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2021
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Dengan
mengucapkan puji serta syukur kehadirat Allah SWT. atas rahmat serta
hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “MANUSIA
DAN KEADILAN” sebagai pemenuhan tugas yang diberikan demi tercapainya
tujuan pembelajaran yang telah direncanakan.
Sehubung
dengan tersusunnya tugas makalah ini penulis ingin menyampaikan terimakasih
kepada Bu Wika selaku Dosen Ilmu Budaya Dasar serta kepada kedua orang tua yang
telah mendoakan dan memberi dukungan dalam kehidupan saya.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan tugas makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun akan penulis terima dengan senang hati demi penyempurnaan tugas makalah ini.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Depok,
29 Oktober 2021
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Umumnya, manusia sangat mendambakan suatu keadilan dalam
kehidupan mereka. Baik adil secara individual maupun secara sosial. Ada
sebagian manusia yang ingin mendapatkan keadilan secara berlebihan, terbukti
ketika seseorang yang telah mendapatkan bagian dari haknya, mereka masih
berusaha untuk mendapatkan lebih dari apa yang mereka miliki. Kurangnya rasa
bersyukur dalam diri manusia yang menimbulkan permasalahan dalam masyarakat.
Pada dasarnya keadilan itu adalah suatu keselarasan dan keharmonisan antara hak dan kewajiban. Yang dapat diartikan bahwa seseorang berbuat adil ketika ia benar-benar telah melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan sesuai dengan apa yang dibebankan, dan kemudian mereka mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan keadilan?
2. Apa makna yang terkandung dalam keadilan?
3. Bagaimana perwujudan Pancasila dalam
menggambarkan keadilan sosial?
4. Apa saja macam-macam jenis keadilan?
5. Apa makna yang terkandung dalam kejujuran?
6. Apa yang dimaksud dengan kecurangan?
7. Apa yang dimaksud dengan pembalasan?
8. Apa yang dimaksud dengan pemulihan nama baik dan bagaimana cara memulihkannya?
C.
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar kita sesama manusia biasa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena kejujuran adalah kunci utama dalam menggapai sebuah keadilan. Dan agar kitab bisa memberlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Keadilan
Kata
“keadilan” dalam Bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari
Bahasa Latin “íustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang
berbeda yaitu; (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair,
(2) sebagai tindakan, yang berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan
yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman, dan (3) orang, yaitu pejabat publik
yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan.
John Rawls, filsuf yang berasal dari
Amerika Serikat menyatakan bahwa keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama
dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.
Menurut
Aristoteles keadilan ialah sebuah tindakan yang terletak diantara memberikan
terlalu banyak dan juga terlalu sedikit yang bisa diartikan ialah memberikan
sesuatu kepada setiap orang yang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan
adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh
akal. Pada dasarnya, keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban.
B.
Makna Keadilan
Keadilan
berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk
memilih agama/kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja,
hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.
Keadilan
menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan, dan keutamaan:
1. Keadilan sebagai “keadaan”, menyatakan bahwa semua pihak memperoleh
apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau
lembaga tertentu semua orang diperlakukan secara adil (tidak pandang suku,
agama, ras, atau aliran tertentu).
2. Keadilan sebagai “tuntutan”, menuntut agar keadaan adil itu
diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan
menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.
3. Keadilan sebagai “keutamaan”, adalah sikap dan tekad untuk melakukan keadilan.
C.
Pancasila Sebagai Perwujudan Keadilan Sosial
Pancasila
merupakan dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang
menjadi aspek penting dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan guna menjadikan
Indonesia negara yang bersatu padu dalam menghadapi segala tantangan yang
melanda. Kita manusia Pancasila adalah sosok yang percaya diri, optimis, dan
penuh harapan dalam menatap masa depan sebagai bangsa yang maju, adil, dan
makmur.
Keadilan
sosial merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia yang hidup bersama
dalam negara ini. Dalam Pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak
mendapatkan keadilan baik dalam bidang hukum, ekonomi, politik, sosial, dan
kebudayaan sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam
keadilan, terdapat lima wujud yang diterapkan dalam perbuatan dan sikap,
antara lain:
1.
Perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
gotong-royong.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
serta menghormati hak orang lain.
3.
Sikap suka memberikan pertolongan.
4.
Sikap bekerja keras dan pantang menyerah.
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Terdapat
delapan jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, yaitu:
1.
Pemerataan kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
2.
Pemerataan Pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan bekerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan generasi muda dan
kaum wanita.
7.
Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Tanah Air.
8. Pemerataan keadilan.
D. Macam-Macam Keadilan
Berikut
ini terdapat beberapa macam keadilan, terdiri atas:
1.
Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa)
Keadilan komutatif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang
diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hal dari seseorang. Keadilan
komutatif berkenaan dengan hubungan antara seseorang atau individu. Di sini
ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
2.
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva)
Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek
hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. keadilan
distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat atau
negara.
Di sini yang ditekankan bukan asas
kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang
ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda
kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
3.
Keadilan Legal (Iustitis Legalis)
Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan
undang-undang. Yang menjadi objek dalam keadilan legal adalah tata masyarakat.
Tujuan dari keadilan legal adalah untuk terwujudnya kebaikan bersama (bonum
commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan
undang-undang dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.
4.
Keadilan Vindikatif (Iustitis Vindicativa)
Keadilan vindikatif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan
pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat wajib
untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidu bermasyarakat, yaitu kedamaian
dan kesejahteraan bersama.
5.
Keadilan Kreatif (Iustitia Protectiva)
Keadilan kreatif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk
menciptakan karya sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya.
6.
Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva)
Keadilan protektif adalah keadilan yang
memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat,
keamanan dan kehidupan pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari tindak
sewenang-wenang pihak lain.
E. Kejujuran
Kejujuran
adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi. Kejujuran
diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya merupakan anugerah dari Allah
SWT. Secara umum, pengertian jujur adalah suatu aspek karakter dan moral
manusia yang berbudi luhur dimana seseorang yang memiliki karakter tersebut
pasti memiliki integritas, kejujuran, adil, tulus, setia, dan dapat dipercaya
oleh orang lain. Pendapat lain mengatakan arti jujur adalah suatu bentuk kesesuaian
sikap antara perkataan yang diucapkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang.
Adapun
macam-macam sikap jujur adalah sebagai berikut:
1.
Jujur Dalam Niat dan Kehendak
Yaitu suatu tindakan yang didasarkan pada
keselarasan antara sikap dan keinginan hati. Dalam penerapannya, seseorang yang
jujur akan bertindak berdasarkan hal yang baik dan ikhlas dalam melakukannya
atau tidak munafik.
2.
Jujur Dalam Ucapan
Yaitu suatu tindakan memberitakan atau menyampaikan informasi sesuai dengan kenyataan yang terjadi tanpa adanya penambahan atau pengurangan dari yang sebenarnya.
3.
Jujur Dalam Perbuatan
Yaitu suatu tindakan yang dilakukan sesuai
dengan yang seharusnya dan tidak melakukan kecurangan terhadap orang lain.
F. Kecurangan
Kecurangan
identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik.
Kecurangan merupakan lawan dari kejujuran. Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah, tamak, ingin menambah kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
ingin dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
melihat masyarakat disekitarnya hidup menderita.
Sebab-sebab
orang melakukan kecurangan yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek
peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara
wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
akan tetapi bila manusia dalam hatinya telah ada jiwa tamak, iri, dan dengki
maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma dan melakukan
kecurangan.
G. Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan
atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, atau tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh pergaulan, pergaulan yang bersahabat akan mendapat balasan yang
bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula.
Pembalasan
disebabkan oleh sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh Allah
SWT. dan merupakan sifat tercela yang tidak patut ditiru. Jika dalam diri
seseorang memiliki sifat dendam maka mereka tidak akan puas jika belum
membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati terhadap orang yang melakukan
kejahatan terhadapnya.
H. Pemulihan Nama Baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar Namanya
tetap baik, terlebih bila menjadi teladan bagi orang lain, hal itu akan menjadi
kebanggaan tersendiri yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya
dengan tingkah laku atau perbuatannya, yang meliputi cara berbahasa, cara
bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang lain, dan lain
sebagainya.
Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai
dengan akhlak. Untuk memulihkan nama baik manusia harus bertaubat dan meminta maaf,
bukan hanya diucapkan tapi juga dengan perilaku yang nyata.
Cara
memulihkan nama baik, yaitu:
1. Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, maka akui lah kesalahan
itu lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
2. Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, maka carilah jalan keluar
untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
3. Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, maka tunjukkan dengan bukti dan fakta yang dapat membantah fitnah tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan, dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak siapapun. Dan bagi mereka yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana. Kejujuran menjadi landasan utama dalam pelaksanaan keadilan. Dengan adanya kejujuran dalam setiap tindakan yang kita ambil akan meminimalkan penyelewengan keadilan.
B.
Saran
Dalam kehidupan
bermasyarakat, janganlah kita berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan
berlaku adil kita bisa mencapai kedamaian, ketenteraman, dan kemakmuran dalam hidup
bermasyarakat.
REFERENSI
https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-keadilan/
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-jujur.html
A.